Apakah Ada Tanggal Merah di Bulan November 2025? Simak Jawabannya!
BeritaNasional.com - Menjelang berganti bulan November, masyarakat mulai menelusuri kalender untuk memastikan apakah bulan November mendatang memiliki tanggal merah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, dipastikan tidak ada libur nasional maupun cuti bersama pada November 2025.
SKB Tiga Menteri yang dimaksud adalah Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam SKB terbaru, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan nasional, sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Apakah Ada Libur Tanggal Merah di Bulan November?
Namun, setelah ditelusuri, tidak ada tanggal merah yang jatuh pada bulan November 2025. Dengan demikian, seluruh aktivitas perkantoran, pendidikan, dan layanan publik akan berjalan normal sepanjang bulan tersebut.
Meski begitu, masyarakat masih dapat menantikan libur panjang di akhir tahun, yakni pada bulan Desember 2025, yang bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







