Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert, Lemkapi Bilang Begini

Oleh: Mufit
Kamis, 18 April 2024 | 17:00 WIB
Pendeta Gilbert Lumoindong (kanan). (Foto/Instagram Gilbert Lumoindong)
Pendeta Gilbert Lumoindong (kanan). (Foto/Instagram Gilbert Lumoindong)

BeritaNasional.com - Direktur Eksekutif Lembaga Strategic Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan menilai Pendeta Gilbert Lumoindong bisa terancam penjara selama lima tahun atas dugaan penistaan agama Islam.

Menurut dia, pernyataan Gilbert yang membandingkan-bandingkan keyakinan beragama merupakan masalah serius yang bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP.

"Perbuatan Gilbert bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP dan Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama," kata Edi dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Lebih lanjut, Edi menilai pernyataan Pendeta Gilbert yang membanding-bandingkan cara beribadah umat Islam dengan umat Kristiani sangat tidak beretika.

''Pernyataan Gilbert membuat umat Muslim marah dan secara tidak langsung Gilbert telah merendahkan ajaran Islam dalam ceramahnya,'' tuturnya.

Menurut Edi, pernyataan minta maaf Pendeta Gilbert Lumoindong kepada Ketua DKM Masjid Indonesia Jusuf Kalla dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum cukup karena telah menyakiti hati umat Islam.

"Gilbert silakan minta maaf dan menemui tokoh-tokoh agama seperti Jusuf Kalla dan MUI. Tapi, perbuatan Gilbert menurut kami tidak hanya sebatas minta maaf karena ceramahnya sudah menjurus pada dugaan perbuatan melanggar hukum," terangnya.

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu juga menilai pernyataan Gilbert dengan membuat guyonan dalam ceramahnya telah melanggar prinsip dasar keberagaman yang menyerukan harmoni dan toleransi antar umat.

"Tindakan Gilbert adalah bentuk pelecehan terhadap ajaran Islam yang sangat fundamental. Apalagi yang dibicarakan itu soal rukun Islam yang berkaitan dengan shalat dan zakat," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: