Sengketa Pilpres 2024

Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae, Bakal Dipertimbangkan Hakim MK?

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 19 April 2024 | 08:34 WIB
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Namun begitu, hakim MK kemungkinan tidak akan membahas pengajuan amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan amicus curiae bukanlah para pihak yang berperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK. Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang amicus curiae menyerahkan aspirasinya.

“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” urai Fajar sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Jumat (19/4/2024).

Fajar melanjutkan Majelis Hakim menyepakati amicus curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

Diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi yang pertama mengajukan amicus curiae. Adapun, pengajuan tersebut diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).

Menyusul Megawati, ada juga tokoh Habib Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, hingga Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Martak yang turut mengajukan amicus curiae pada Rabu (17/4/2024).

Di hari Kamis atau tepatnya tanggal (18/4/2024), Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono dan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia Arifin Nur Cahyono. Di hari yang sama, senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara hingga Aktivis Reformasi 98 turut mengajukan amicus curiae.

Bila melihat dari batas akhir pengajuan amicus curiae ke MK, maka pengajuan yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan beberapa nama lainnya berpotensi tidak akan dibahas oleh Hakim MK.

Disinggung mengenai pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” tutur Fajar.

Adapun amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae. Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: