Jika Hasil Suara Hakim Imbang, Begini Penentuan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 01:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Hasil sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

Seperti yang diketahui, hanya delapan dari sembilan Hakim Konstitusi yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini. 

Sebab, Hakim Konstitusi Anwar Usman tak dapat menangani PHPU sesuai dengan putusan pelanggaran kode etik yang diputus oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, terdapat kemungkinan putusan itu seri karena jumlah hakim yang terlibat genap. Namun, Pasal 45 Undang Undang Mahkamah Konstitusi ayat (8) mengatur ketentuan tersebut.

"Kita nanti bisa baca itu (jika putusannya sama) di dalam putusannya. Saya tidak tahu apa yang terjadi di ruang sidang, seperti apa pembahasan, pengambilan keputusannya," jelas Fajar.

"Bagaimana kalau delapan hakim konstitusi mengalami suara yang sama, bukan deadlock ya, saya memastikan tidak akan deadlock, pasti akan ada pengambilan keputusan," tambahnya.

Nantinya, lanjut Fajar, keputusan akan ditentukan oleh ketua sidang pleno. Berarti, hasil putusan berada di tangan Ketua MK Suhartoyo. 

"Dalam hal pengambilan keputusan tidak dapat diambil dengan suara terbanyak maka suara ketua sidang pleno itu menentukan. Kalau ada 4-4, nah di mana nih posisi ketua sidang pleno. Maka itulah keputusan MK," jelas Fajar.

Sebagai informasi, putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin besok pukul 09.00 WIB.

Adapun gugatan berasal dari kubu calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya, kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Pihak Terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak Termohon dalam sengketa ini dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.
 sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: