Pilpres 2024

Hari Ini, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 24 April 2024 | 06:32 WIB
Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Foto/Tim Prabowo)
Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Foto/Tim Prabowo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024 pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.

Penetapan ini merupakan proses lanjutan Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

“24 April sudah memenuhi tingkatnya. Karena itu, besok pagi pukul 10.00 tanggal 24 April 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Mellaz menjelaskan pihaknya bakal mengundang seluruh pihak, termasuk pasangan calon (paslon) lain, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait, kemudian parpol ketua umum, dan Sekjen parpol peserta Pemilu 2024. Tiga pasangan paslon juga kami undang," ujar Mellaz.

Diberitakan sebelumnya, KPU bakal menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024).

Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Karena itu, Hasyim menegaskan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilu 2024 dinyatakan sah dan tetap berlaku.

"Terhadap semua pokok permohonan, baik permohonan yang diajukan oleh paslon 1 atau nomor 3 atau dalam perkara nomor 1 dan 2 itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonannya adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hasyim.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: