BNN Musnahkan 9 Kg Narkoba Hasil Penangkapan April 2024
BeritaNasional.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 9 kilogram narkotika jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi.
Plh Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Aldrin Hutabarat mengatakan pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil penangkapan sepanjang April 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan total berat 9.492,49 gram. Dengan perincian, 6.344 gram sabu-sabu, 1.898 gram ganja, dan 1.250,49 gram ekstasi," kata Brigjen Aldrin kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Menurut Aldrin, dalam pengungkapan ini, ditetapkan tujuh tersangka yang telah ditahan. Salah satunya komplotan yang dikendalikan seorang napi di Lapas Cipinang.
"Pemusnahan oleh BNN RI merupakan hasil ungkap kasus melalui jasa pengiriman di Jakarta, Bogor, dan jaringan Medan-Jakarta dari dalam sel dengan jumlah 7 orang tersangka," tuturnya.
Aldrin menjelaskan pengungkapan komplotan tersebut berawal dari informasi yang diterima BNN terkait adanya kiriman paket berisi narkotika jenis ekstasi dari jaringan Medan-Jakarta.
"Anggota Direktorat Interdiksi BNN RI menerima informasi jika ada kiriman sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi jaringan Medan-Jakarta seberat 1.250,49 gram," terangnya.
"Modus pengiriman paket ini kemudian dilakukan pengecekan melalui X-ray oleh tim di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di daerah Jakarta Barat," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal pidana tentang narkotika. Ketujuh tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Atas tindak tanduk pelaku jaringan yang berjumlah empat tersangka ini dikenakan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu