Senin, 17 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Selebgram Spiritual Narakumba_21Rafi Ramadhan Ditangkap, Ternyata Jadi Bandar Narkoba

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 12 Maret 2025 | 22:00 WIB
Presrilis menangkapan selebgram Rafi Ramadhan (24)
Presrilis menangkapan selebgram Rafi Ramadhan (24)

BeritaNasional.com -  Polisi berhasil menangkap selebgram Rafi Ramadhan (24) di kawasan Jatinegara Cakung Jakarta Timur. Penangkapan tersebut terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dimilikinya.

"Pengungkapan ini terjadi pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati saat jumpa pers, Rabu (12/3/2025).

Dalam kejahatannya, polisi juga menangkap inisial TH (21) yang merupakan karyawan dari Rafi Ramadhan. Keduanya turut mengedarkan narkoba dengan modus sebagai konsultan spiritual. 

"Sementara satu tersangka lainnya, BR alias Bang Rambo masih dalam pengejaran polisi (buron)," katanya.

Modus konsultan spiritual ini dipakai 

Rafi Ramadhan melalui akun Instagram yang telah tercentang biru dengan pengikut ribuan akun. Dia turut memasarkan jasa dan dagangan yang diklaim sebagai jimat. 

"Salah satu tersangka, RR (24), dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama 'Kumbara'. Bahkan, akun Instagramnya, @narakumbara_21, telah terverifikasi dengan centang biru dan memiliki puluhan ribu pengikut," ungkap dia.

Dijelaskan, Rafi Ramadhan menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Tapi di balik itu, ia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.

“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkapnya..

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti. Diantaranya; tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram, seperangkat alat isap sabu (bong), beberapa plastik klip bekas narkotika, dan dua unit ponsel.

RR diketahui memesan sabu lewat TH (21), sementara TH mendapat barang haram itu dari BR alias 'Bang Rambo'. Dalam pengungkapan ini, TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti.

Dari hasil pengembangan, polisi menggeledahan rumah Rafi Ramdhan di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi itu, ditemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis.

"Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang," ucap Zakari.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: