Selegram Kembali Pulang Usai Dibui di Myanmar

BeritaNasional.com - Seorang selegram dalam negeri yang sempat ditahan oleh otoritas Myanmar kembali ke Tanah Air.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), menerima dan memfasilitasi kepulangan selebgram warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP tersebut.
AP yang ditahan di Myanmar sejak 2024 itu pun tiba di Indonesia, Senin (21/7/2025) dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand-Jakarta.
"AP mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB," ucap Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana di Tangerang Banten.
Saat tiba AP bersama tim pendamping diarahkan menuju Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Bandara Soetta secara terbatas dan terpisah dari penumpang umum.
"Pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan secara terbatas guna memertimbangkan aspek keamanan serta menjaga kenyamanan bagi penumpang reguler lainnya," katanya.
Ia menyampaikan, untuk proses kepulangan WNI ini merupakan hasil sinergi instansi antara Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imipas RI.
"Melalui koordinasi lintas instansi yang solid, seluruh rangkaian pemulangan mulai dari proses deportasi hingga pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur," tuturnya
AP tercatat keluar dari wilayah Indonesia pada 13 Desember 2024 melalui Bandara Soetta dengan menggunakan paspor elektronik yang masih berlaku hingga tahun 2034.
Sebelumnya, WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.
Didakwa pasal berlapis, AP dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). (Antara)
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu