Kejagung Tetapkan Eks Dirut BJB Tersangka Korupsi Pemberian Kredit Kepada Sritex, KPK Segera Koordinasi

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tahanan kota.
Yuddi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan koordinasi itu dilakukan karena Yuddy merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB di KPK.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar proses hukum yang dilakukan KPK dan Kejagung RI terhadap Yuddy dapat berjalan baik dan efisien sesuai aturan.
"Tentunya akan dilakukan koordinasi, agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik," kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara korupsi pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB.
"Saat ini masih berjalan pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara. Seperti apa konstruksi lengkap perkaranya, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan penahanannya, kami akan update perkembangannya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran iklan di Bank BJB.
Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024.
Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui bekerja sama dengan sejumlah perusahaan agensi sebagai perantara dalam pengadaan iklan di media.
Kerja sama itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan anggaran atau praktik markup.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu