Bamsoet Usul Presidential Club Gagasan Prabowo Diformalkan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:50 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto/Dok Bamsoet).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto/Dok Bamsoet).

BeritaNasional.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung usulan Presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk presidential club atau klub presiden. Bamsoet--sapaan akrab Bambang Soesatyo--mendorong supaya ide tersebut diformalkan.

"Menurut saya apa yang digagas oleh Pak Prabowo itu suatu hal yang baik ya, untuk mempertemukan dan mengompakkan mantan-mantan presiden dan wakil presiden ya, dalam suatu wadah ya dimana diharapkan nanti akan terjadi komunikasi ketika bicara masalah kebangsaan ke depan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

"Malah kalau bisa mau diformalkan kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, kalau mau diformalkan, kalau pak Prabowonya setuju," sambung wakil ketua umum Golkar ini.

Namun, Bamsoet melihat meski tidak menjadi lembaga formal pun tidak ada masalah seperti klub presiden di Amerika Serikat. Intinya, klub presiden ini menjadi wadah para pendahulu membantu Prabowo dalam memimpin Indonesia ke depan.

"Ini artinya bagaimanapun juga dengan berbagai pengalaman presiden-presiden ada yang satu periode, ada yang sekaligus dua periode seperti pak SBY, pak Jokowi ya, bu Mega ini penting untuk melihat ke depan bagaimana berbagai persoalan bangsa ini bisa kita hadapi, bisa kita selesaikan secara gotong royongan," katanya.

Bamsoet menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo apakah klub presiden mau diformalkan. Kalau memang mau bisa mencontoh Dewan Pertimbangan Agung yang sudah dibubarkan.

"Ya saya hanya menyampaikan ada kalau mau diformalkan kita pernah punya DPA, tapi pasca reformasi itukan dihapus, diganti dengan dewan pertimbangan presiden, ya Wantimpres, ya kalau mau diformalkan lagi kalau mau gimana gitu boleh saja, tergantung Pak Prabowo nya, tapi harus melalui tentu saja amandemen kelima karena pasal seratusan saya lupa, pasal 164 atau 162 sudah dihapus ya," jelas Bamsoet.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: