Kasus Korupsi LNG, Jusuf Kalla: Pemerintah Hanya Mengatur Kebijakan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 16 Mei 2024 | 12:51 WIB
Jusuf Kalla saat jadi saksi sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. (Foto/Elvis)
Jusuf Kalla saat jadi saksi sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. (Foto/Elvis)

BeritaNasional.com - JK Tegaskan Pemerintah Hanya Urus Kebijakan dalam Sidang Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa pemerintah hanya menangani kebijakan, bukan aspek teknis pembelian gas. 

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan).

JK menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengatur kebijakan melalui peraturan presiden, yaitu Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

"Sekali lagi, pemerintah dan presiden hanya mengatur kebijakan. Teknisnya oleh Pertamina, jadi presiden tidak sampai bicara begini, beli di sini, tidak," ujar JK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

JK menekankan bahwa urusan teknis pembelian LNG dan komoditas energi sepenuhnya diatur oleh PT Pertamina. Menurutnya, hal tersebut merupakan keputusan internal di Pertamina.

"Jadi ini adalah suatu keputusan bersama. Tentang teknisnya, sekali lagi, apakah beli di mana itu tidak diatur oleh instansi lain, hanya oleh Pertamina sebagai lembaga atau organisasi bisnis yang berhak untuk itu," jelasnya.

Sebelumnya, Karen Agustiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar US$113 juta dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Jaksa KPK menyebut Karen memperkaya 
diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Selain itu, Karen juga disebut memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: