Kemenag Malut Minta Perkawinan Sesama Jenis Segera Dibatalkan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:43 WIB
Ilustrasi perkawinan (Foto/Pixabay)
Ilustrasi perkawinan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) meminta agar perkawinan sesama jenis di Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) harus dibatalkan. Sebab perkawinan sesama jenis dinilai melanggar syariat agama dan budaya masyarakat.

"Selain itu, KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah, karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan," kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Malut, Hi. Amar Manaf, saat ditemui usai pelepasan Jamaah Calon Haji (JCH) asal Malut di Asrama Haji Ngade Ternate, Sabtu (18/5/2024).

Perlu diketahui, kedua pasangan yang nikah sesama jenis sebagai pengantin pria berinisial NS (25 tahun), warga Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan dan menggunakan identitas sebagai perempuan mengaku berinisial DLU (26 tahun) warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah, keduanya diketahui menikah pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu. Namun hasil pemeriksaan ternyata mereka sesama jenis.

Akibatnya, proses perkawinannya harus dibatalkan, karena syariat agama dan budaya kita tidak diperbolehkan adanya perkawinan sesama jenis, karena secara aspek hukum tidak dibenarkan ada perkawinan sesama jenis, dan kelalaian itu karena adanya pemeriksaan awal terkait jenis kelamin dari keluarga.

Dikutip dari Antara, menurut Kakanwil, sesuai dengan infromasi yang di dapatkan di lingkup Kemenag Halsel saat ini bahwa pernikahan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tetapi pernikahan melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN).


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: