Bareskrim Bongkar Kasus Pemalsuan Status Perkawinan di KTP, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri resmi menahan seorang tersangka berinisial CVT terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada akta autentik.
Kasus ini mencuat setelah CVT diduga memanipulasi status perkawinannya pada dokumen KTP menjadi "belum kawin", padahal dirinya masih terikat pernikahan sah.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan pria berinisial AC pada 3 Februari 2025.
Guna membongkar praktik ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dari berbagai instansi lintas wilayah, termasuk ahli digital forensik untuk menelusuri jejak administrasi tersangka.
"Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik," ungkap Nurul Azizah dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (14/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, CVT menjalankan aksinya dengan meminta bantuan seorang oknum ASN di Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I. Pada 7 September 2021, status perkawinannya diubah melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Perbuatan ini dianggap serius karena berdampak langsung pada hak-hak keluarga pelapor.
"Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor serta mencemarkan nama baik," tutur Nurul.
Setelah pemeriksaan kedua pada Kamis (12/2/2026) malam, polisi akhirnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan. Langkah ini diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan kerap menghambat proses hukum.
"Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar," tegas Nurul.
Secara subjektif, tersangka diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan, terlambat saat pemeriksaan, hingga menolak menyerahkan barang bukti serta menandatangani dokumen resmi kepolisian.
Kini, tersangka CVT terancam hukuman berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55/56 KUHP yang kini telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Polisi juga telah mengamankan puluhan dokumen sebagai barang bukti dari berbagai pengadilan negeri di Indonesia.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







