Begini Penjelasan Kemendikbud soal Aturan Biaya Semester Perkuliahan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 21 Mei 2024 | 14:17 WIB
Mendikbudristek saat rapat di DPR  (Beritanasional/Elvis)
Mendikbudristek saat rapat di DPR (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek-Dikti) menjelaskan, minimal uang semester perkuliahan minimal Rp 500.000 untuk kelompok 1. Sementara untuk kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000. Hal itu diatur Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.

Dirjen Diktiristek Abdul Haris menjelaskan, biaya kuliah ditanggung mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau pihak yang membiayai. Hal itu berdasarkan pasal 88 ayat (4) Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, 

"Jadi saya pikir, ini ruang juga harus kami berikan," kata Haris saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Kemudian dalam Pasal 6 Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 menjelaskan bahwa seluruh PTN dan PTNBH harus memberikan ruang kelompok tarif UKT 1 dan 2.

Kelompok satu nilainya sebesar Rp 500.000. Sementara kelompok 2 nilainya Rp 1 juta.

"Di mana kelompok 1 ini nilainya Rp 500.000 per semester dan kelompok 2, Rp 1 juta. Artinya kalau mahasiswa mendapatkan kelompok 1, 500.000 kalau kita bagi 6 kurang lebih kita hanya membayar sekitar 87.000, artinya kalau kita yang satu juta, mungkin dua kalinya 169 ribu, kalau kita bandingkan ini kan angka yang saya pikir bisa diakomodir dan ini murah sekali," ujar Haris.

Pada poin 4 menjelaskan PTN dapat menerap kelompok selain 1 dan 2 dengan nominal tarif UKT sesuai yang telah ditetapkan program studi.

Begini bunyi lengkap Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 (Permendikbudristek SSBOPT):

(1) Tarif UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 (dua) kelompok tarif UKT.

(2) Kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok I, sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
b. kelompok II, sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(3) Pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: