Mayjen TNI Mohamad Hasan Beri Penghargaan kepada Unsur Tiga Pilar

Oleh: Tarmizi Hamdi
Rabu, 29 Mei 2024 | 22:19 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI M. Hasan memberikan penghargaan kepada tiga unsur pilar. (Foto/Humas Polda Metro)
Pangdam Jaya Mayjen TNI M. Hasan memberikan penghargaan kepada tiga unsur pilar. (Foto/Humas Polda Metro)

BeritaNasional.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan memberikan penghargaan kepada unsur tiga pilar atas sinergisitas TNI-Polri dalam menciptakan stabilitas keamanan di wilayah Kodam Jaya.

Mayjen TNI Mohamad Hasan langsung memberikan Penghargaan tersebut di Mal ABC Ancol, Jakarta Utara, Selasa (28/5/2024).

Total ada 18 orang yang mendapatkan penghargaan, salah satunya, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero.

Perinciannya, penghargaan tersebut diberikan kepada tiga 3 orang Danramil dan 3 personel Babinsa; 3 Kapolsek (Kapolsek Mampang Prapatan, Kapolsek Penjaringan, dan Kapolsek Bantar Gebang) dan 3 orang Bhabinkamtibmas; serta 3 orang camat dan 3 lurah.

Secara khusus, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero sendiri mendapatkan penghargaan atas terciptanya Satkamling yang tidak hanya melibatkan masyarakat, tetapi juga unsur TNI dan pemerintah.

Pemberian penghargaan digelar dalam Apel Dansat Tersebar Kodam Jaya T.A. 2024.

Pada kesempatan itu, Mohamad Hasan menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI dan Polri serta lurah dan camat.

“Kami sangat mengapresiasi atas sinergisitas yang baik sehingga tercipta keamanan yang kondusif di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Saya berharap sinergisitas 3 pilar terus terjalin di masa yang akan datang demi keutuhan NKRI,” ucap Pangdam Jaya.

“TNI-Polri diharapkan saling berkoordinasi dan komunikasi yang baik dalam pengamanan wilayah Jakarta Raya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Mampang juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang sudah diberikan dari Pangdam Jaya.

“Saya sangat mengapresiasi penghargaan yang diberikan ini. Mudah-mudahan TNI-Polri tetap solid dan bersinergi dalam mengamankan NKRI,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: