Kejagung Tegaskan Bakal Sita Semua Aset-aset Tersangka Kasus Korupsi Timah

Oleh: Mufit
Rabu, 29 Mei 2024 | 20:41 WIB
Mobil sitaan penyidik Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja))
Mobil sitaan penyidik Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja))

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bakal menyita semua aset-aset yang menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.

"Penyidik dalam mencarikan aset selain menggunakan tipikor untuk lihat hasil kejahatan ada di mana dan bisa ditarik," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada, Rabu (29/5/2024).

"Apa alat yang digunakan seperti smelter disita. Ini bukan hasil kejahatan, ini sebagai alat yang digunakan untuk kejahatan," sambungnya. 

Dia mengatakan pihaknya tengah fokus mengembalikan kerugian negara Rp 300 triliun akibat kasus korupsi timah tersebut. 

"Ini semua sedang dihimpun dan tim kami masih bekerja. Kami lakukan penyitaan dengan pintunya TPPU. Ini segera akan kami gelar sebagaimana Pak JA sampaikan mudah-mudahan ini akan maksimal melakukan pengamanan dalam penyitaan aset," terang Febrie.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka Bambang berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung. 

"Saksi BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020," kata Kuntadi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan BGA diduga secara sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Dia mengatakan, BGA selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat ini merubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tutur Kuntadi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: