Kejagung Beberkan Alasan Pemeriksaan Istri Tom Lembong Terkait Dugaan Perintangan Kasus Korupsi

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik pemeriksaan Franciska Wihardja, istri dari Tom Lembong, oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam kasus dugaan perintangan sejumlah penyidikan perkara korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyebut bahwa nama Franciska yang dikenal dengan sapaan Ciska muncul dalam barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
"Di dalam barang bukti elektronik yang disita tentu ada informasi yang terkait dengan yang bersangkutan. Penyebutan informasi hubungan antara yang bersangkutan dengan pihak lain," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Karena itu, menurut Harli, pemeriksaan terhadap Franciska merupakan langkah yang wajar dalam rangka mengklarifikasi dan menggali informasi lebih jauh terkait kasus dugaan perintangan penyidikan.
"Sehingga penyidik kan wajar kalau melakukan klarifikasi, permintaan keterangan, pemeriksaan untuk melihat apa korelasinya terkait dengan perkara itu," lanjutnya.
Franciska sendiri diketahui telah diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Jumat (9/5/2025). Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga memeriksa istri dari Junaidi Saibih, yang berinisial CA.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), mantan Direktur Pemberitaan nonaktif JakTV Tian Bahtiar (TB), serta Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM).
Mereka diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi penyidikan yang tengah dilakukan oleh Korps Adhyaksa atas kasus korupsi crude palm oil (CPO), tata niaga timah, hingga importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu