Eks Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Swantoro Diperiksa Kejagung soal Perintangan Penanganan Korupsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 15 Mei 2025 | 21:17 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini, Kamis (15/5/2025) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Herri Swantoro (HS) yang telah dimutasi menjadi Ketua PT Yogyakarta oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

“Memeriksa saksi HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Kamis (15/5/2025).

Selain HS, ada lima saksi lain yang diperiksa. Yakni, YY selaku ajudan dari HS; AS selaku sopor Tersangka Marcella Santoso; WNR selaku Legal Permata Hijau Group; MBHHA selaku Legal Wilmar Group; dan LNR selaku Legal Musim Mas Group.

Pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan penyidikan perintangan kasus korupsi crude palm oil (CPO) minyak goreng, kasus tata niaga timah, hingga importasi gula Tom Lembong untuk tersangka Junaidi Saibih (JS).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS). Termasuk, mantan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB) dan Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM).

Mereka diduga terlibat dalam merintangi penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa terhadap kasus korupsi CPO minyak goreng, kasus tata niaga timah, hingga kasus importasi gula Tom Lembong.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: