Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakbar, Polisi Ringkus 2 Pria
BeritaNasional.com - Peredaran narkotika jenis sabu atau metamfetamin di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) digagalkan aparat penegak hukum Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penggagalan tersebut dilakukan dalam dua operasi berbeda yang dilakukan Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi mengamankan dua pria diduga terlibat peredaran narkotika serta menyita sejumlah barang bukti narkoba sabu, ekstasi, timbangan digital, dan alat pendukung lainnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) di kawasan Palmerah Jakarta Barat. Polisi mengamankan MJ (33). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat bruto 4,40 gram serta satu butir ekstasi Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, timbangan digital, dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Pada pengungkapan selanjut nya yang di lakukan pada hari Senin (1/6/2026) Unit 3 Subdit 3 kembali melakukan pengungkapan di kawasan Tambora Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (28).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang juga berawal dari laporan masyarakat, polisi petugas mendapati MR (28).menyimpan narkotika di dalam kotak pasta gigi di rumahnya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat bruto 2,94 gram. Selain sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta plastik klip kosong.
Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Septyan mengatakan, secara keseluruhan dari dua pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,34 gram dan satu butir ekstasi .
"Kami dari subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat barang bukti 4,40 gram dan satu butir ekstasi, inisial Pelaku MJ (33). yang berlokasi di Palmerah, Jakarta Barat. Lalu pada tanggal 1 Juni 2026 kami mengamankan kembali terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu dengan berat barang bukti 2,94 Gram yang berlokasi didaerah Tambora, Jakarta Barat dengan pelaku berinisial MR (28)," jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti telah di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







