Kejagung Dalami Indikasi Penyalahgunaan Jabatan dan Kerugian Negara Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 15 Mei 2025 | 20:27 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami fakta yang berhasil dikumpulkan penyidik  kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang menyeret perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

“Saya kira terkait perkara itu masih bersifat umum dan penyidik terus melakukan pengumpulan bukti-bukti yang membuat supaya terang dari tindak pidana ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Meski telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pejabat perusahaan dan pihak bank pemberi kredit, namun Harli belum bisa berbicara lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan yang saat ini masih dikaji.

Sebab penyidik sedang mendalami dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam kasus ini.

“Kita harap tentu dari berbagai keterangan akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” kata dia.

“Jadi itu akan dikaji terus dan itu akan dikumpulkan bukti-buktinya untuk merumuskan itu,” tambahnya.

Penyidikan dugaan korupsi yang ditangani berkaitan pemberian fasilitas kredit dari perbankan terhadap PT Sritex masih terus berjalan Namun sampai saat ini belum ditetapkan tersangka oleh koprs Adyaksa tersebut.

Sebelum penyidikan kasus mencuat, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tercatat tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.

Rincian utang itu terdiri dari Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.

Dampaknya pada Maret 2025 penutupan operasional secara resmi berlaku bagi Sritex menyebabkan sebanyak 10 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: