KPK Dalami Alasan Rektor USU Dilibatkan dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 26 September 2025 | 13:30 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Muryanto akan menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Pemanggilan ulang ini dilakukan lantaran Muryanto tidak memenuhi panggilan KPK sebelumnya.

"Nah kita akan panggil kembali tentunya. Karena kepentingannya adalah terkait masalah pergeseran anggaran,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Jumat (26/9/2025).

Asep menuturkan ingin menelusuri kepastian peran Muryanto dalam kasus korupsi proyek jalan tersebut. Informsi itu juga nantinya akan menjelaskan tentang dugaan adanya faktor kedekatan (nepotisme) ataukah karena profesionalitas 

"Ya kita itu yang akan kita perdalam. Apakah dia memang dihire (direkrut) itu karena ekspert. Karena memang keahliannya di bidang penganggaran ataukah ada masalah lain," ucap Asep.

"Ada hal lain gitu yang maksudnya begini. Ternyata dia bukan ekspert. Bukan apa tapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kita dalami dari yang bersangkutan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Muryanto lantaran dianggap masuk dalam 'circle' Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Ia tidak merinci lebih lanjut maksud dari sebutan 'circle' tersebut, namun menegaskan pemanggilan dilakukan untuk mendalami pengetahuan Muryanto mengenai pengadaan proyek jalan.

"Ini circle-nya, circle-nya termasuk kan Topan juga kan circle-nya," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: