KPK Sita Aset Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 28 September 2025 | 14:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kekinian, penyidik berhasil menyita dua aset banguna diduga milik salah satu tersangka atas nama Haryanto, selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

“Aset tersebut berupa 2 bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 M2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kab. Bogor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keteranganya, Minggu (28/9/2025). 

Menurut Budi, dari hasil penelusuran penyidik diketahui kedua aset tersebut dibeli secara tunai. Dengan hasil uang bersumber dari dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA.

“Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Budi, ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta.

“Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” sebutnya.

Budi menjelaskan bahwa penyitaan aset diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery.

“Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya mencederai kualitas pelayanan bagi publik,” tegasnya.

Sekedar informasi dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Yakni, eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi kedelapan tersangka itu telah menerima uang senilai Rp 53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesiasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: