5 Pelaku Curanmor di Jakarta Pusat Terancam 7 Tahun Penjara

Oleh: Mufit
Senin, 03 Juni 2024 | 22:24 WIB
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie dalam konferensi pers pada Senin (3/6/2025). (Foto/Humas Polda Metro Jaya)
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie dalam konferensi pers pada Senin (3/6/2025). (Foto/Humas Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Polsek Sawah Besar mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat.

"Dari pengungkapan ini, kami mengamankan lima orang yang merupakan pelaku," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie dalam konferensi pers pada Senin (3/6/2025).

Dia mengatakan para pelaku yang ditangkap di antaranya AH (34), SR (26), dan EP (37). Sementara itu, pada kasus kedua, pelaku berinisial NN (19) dan Z (25).

Dhanar menjelaskan kasus curanmor pertama yang dilakukan tiga orang pelaku terjadi pada Sabtu (25/5).

Sementara itu, perkara kedua terjadi pada 13 April 2024. Mereka menggasak motor yang terparkir di pinggir jalan.

"Para tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sawah Besar," ujar Dhanar.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian. 

"Para pelaku curanmor terancam hukuman penjara selama 7 tahun," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: