Respons Golkar soal Ridwan Kamil Diberi Tiket Gerindra Maju di Pilgub Jakarta
BeritaNasional.com - Partai Golkar memberi respons usai kabar Partai Gerindra merekomendasikan kadernya yakni Ridwan Kamil untuk maju sebagai Calon Gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Ketua DPD Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan partai terkait penugasan Ridwan Kamil apakah di Pilkada Jakarta atau Jawa Barat.
“Kita menunggu keputusan partai, dan tentu atas berbagai pertimbangan pasti Ketua Umum kami dan tim Pikada DPP Partai Golkar akan memikirkan atau mengkajinya secara mendalam terkait dengan rekomendasi (Partai Gerindra) tersebut,” ucap Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Tak memungkiri, Ace berkata Partai Golkar juga masih menunggu dua hasil survei terkait Ridwan Kamil akan maju di Jakarta atau di Jawa Barat. Sehingga, Partai Golkar lebih dahulu akan bersabar sebelum mengambil keputusan.
“Sejauh ini Partai Golkar mempertimbangkan hasil survei dan memang kan Pak Emil sendiri ditugaskan di 2 provinsi yaitu DKI dan Jawa Barat,” tuturnya.
Lebih jauh, Ace menuturkan partainya juga mempertimbangkan terkait lawan yang akan dihadapi oleh Ridwan Kamil, sebelum memutuskan rekomendasi tersebut.
"Soal lawan tentu dipertimbangkan, tapi soal keputusan partai tentu mempertimbangkan hasil survei," paparnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ridwan Kamil untuk maju di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco berkata ada keinginan Gerindra ingin mengusung Ridwan Kamil bersama kader internal di Pilgub Jakarta 2024.
“Nah kemudian, soal posisinya kang Emil (Ridwan Kamil) itu sudah Gerindra putuskan dan diberikan rekomendasi untuk maju di Pilkada DKI,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu