Heru Budi Bantah Bakal Bongkar Tiang Monorel
BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya belum berencana untuk membongkar tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Heru pun membantah jika ada kabar yang menyebut bahwa tiang yang berada di tengah ruas jalan tersebut akan dibongkar.
"Itu info dari mana? Saya saja baru tahu (ada kabar dibongkar). Saya enggak ada niat berpikir ke situ," kata Heru kepada wartawan, dikutip Selasa (4/6/2024)
Hal serupa juga dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Joko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum berencana membongkar tiang monorel tersebut.
"Saya sendiri enggak tahu. Saya belum tahu rencana (pembongkaran tiang monorel) itu," kata Joko.
Sebagai informasi, proyek monorel tersebut telah mangkrak sejak beberapa tahun lalu. Akibatnya, tiang proyek ini kerap dianggap mengganggu karena berdiri di tengah ruas jalan.
Adapun pembangunan proyek monorel ini dimulai pada tahun 2004 saat DKI Jakarta dipimpin oleh Sutiyoso. Pemprov DKI bekerja sama dengan PT Jakarta Monorail selaku pengembang atau investor.
Kala itu, Sutiyoso merencanakan monorel masuk dalam pengintegrasian transportasi di Jakarta bersama dengan Transjakarta dan MRT yang juga berencana dibangun.
Namun, proyek ini justru gagal. Gubernur setelah Sutiyoso, yakni Fauzi Bowo harus menyetop pembangunan karena masalah keuangan.
Kemudian, PT Jakarta Monorail meminta ganti rugi sebesar Rp600 miliar. Foke pun menolak dan hanya membayar sesuai rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu maksimal Rp204 miliar.
Tahun 2014, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membatalkan kontrak dengan PT Jakarta Monorail. Hal ini membuat nasib tiang monorel semakin tidak jelas. Terbaru, tiang tersebut menjadi milik PT Adhi Karya sebagai pelaksana konstruksi.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu