3 Kasus Judi Online yang Berhasil Dibongkar Polda Metro, Omzet Sampai Puluhan Miliar

Oleh: Mufit
Sabtu, 08 Juni 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kasus judi online di Indonesia bisa dikatakan sudah darurat. Tak heran jika polisi makin gencar memberantas kasus tersebut. Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar sindikat judi online di beberapa tempat yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

Dalam bulan Mei-Juni diketahui ada beberapa kasus judi online beromzet puluhan miliar setiap bulannya yang berhasil dibongkar Polda Metro bersama jajarannya.

Berikut tiga kasus judi online besar yang dibongkar Polda Metro pada bulan April-Juni 2024:

Kasus 1:

Terbaru, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online di empat lokasi daerah Bogor, Jawa Barat. Omzetnya sekitar Rp 80 miliar selama menjalankan judi online tersebut. Judi online tersebut dijalankan satu keluarga yang berjumlah lima orang yang terdiri dari bapak, ibu, dan anak. Keluarga ini memiliki 18 karyawan yang bertugas sebagai admin. 

Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga. "5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif. Mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak, untuk omzet kira-kira Rp80 miliar," ucap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Sedangkan 18 orang lain yang ditangkap berinisial AN (22), LU (21), RL (22), YGS (19), YS (19), LAA (19), GSL (20), RN (19), MAP (21), JA (20), JB (42), EF (20), DR (19), MSH (25), AS (23) SMR (18), TN (29), dan DH (23).

"Apabila pemain memiliki 1 miliar chip akan dihargai dengan uang sebesar Rp 60.000. Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5.000," ucapnya.

Penangkapan mereka berawal saat Subdit Jatanras menyelidiki aplikasi yang berisi konten perjudian. Berdasarkan hasil dari patroli siber, tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian admin jual beli chip aplikasi Royal Domino. "Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak Tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan 80 miliar," sambung dia.

Untuk mendapatkan 1 miliar chip taruhan, tutur Wira, para pemain judi membelinya dari admin seharga Rp65 ribu. "Apabila pemain memiliki 1 miliar chip akan dihargai dengan uang sebesar Rp60.000. Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp5.000," ucapnya.

"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," kata Wira. 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Mereka kini sudah ditahan.

Kasus 2:

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, kasus judi online di sebuah rumah di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, meraup keuntungan Rp 10 miliar hanya dalam 4 bulan. Polisi menangkap 11 tersangka saat menggerebek rumah judi itu.

“Kami sudah mencoba menghitung omzet selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai 10 miliar rupiah,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (1/5/2024).

Polisi juga sudah bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan website judi online itu sudah tidak dapat diakses. Polisi sudah menangkap 11 orang tersangka, yaitu M, H, GSW, GRW, MWS, GSL, HAR, RRUS, AR, dan dua perempuan berinisial R, dan YAO. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari penyedia website, perekrutan karyawan, hingga telemarketing.

Untuk membongkar kasus judi online di sebuah rumah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya, sudah dilakukan penyelidikan selama 20 hari, sejak 2 April 2024. Seluruh tersangka ditangkap pada Jumat, 26 April 2024 pada pukul 00.54 WIB.

Para tersangka judi online ini dijerat Pasal 303 KUHP tentang transaksi informasi dan transaksi elektronik, dan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Jika para tersangka dikenakan Pasal Pencucian Uang, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus 3:

Sementara itu pada bulan April, polisi membongkar judi online beromzet Rp30 miliar dalam satu bulan. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pertama berinisial EP, kedua berinisial BY, ketiga DA, dan terakhir TA.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, penangkapan empat pelaku itu di sebuah rumah di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/4/2024) malam lalu terkait praktik. Dalam kegiatannya, EP merekrut tiga orang karyawan yang saat ini juga menjadi tersangka. BY, BA, dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin slot.

"Tersangka EP menggaji sifatnya, dari 3 orang tersangka lainnya. Dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp5-10 juta setiap bulannya tergantung dari dinamika hasil keuntungan yang didapatkan dari permainan ini dan omzet Rp 30 miliar," tutur Hendri.

Dari pemeriksaan, katanya, kegiatan judi online telah dilakoni EP sejak 2021 lalu dan memiliki omzet puluhan miliar rupiah. "Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan oleh tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," ungkap Hendri.

Polisi menerapkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hendri menyebut ancaman hukuman untuk Pasal ITE maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Lalu, ancaman dari Pasal 303 KUHP adalah pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta. Kemudian, ancaman hukuman Pasal 3, 4, dan 5 adalah penjara berkisar 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: