Bertemu Ketua Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Proses Revisi KUHAP Terbuka

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 08 April 2025 | 17:05 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil setelah bertemu dengan Komisi III DPR. (BeritaNasional/Ahda)
Koalisi Masyarakat Sipil setelah bertemu dengan Komisi III DPR. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menemui Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rangka membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas oleh DPR. 

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas YLBHI, AJI, LBH Jakarta, ICJR, Amnesty Internasional, ILRC, dan PBHI.

Dalam forum tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan proses dalam pembahasan KUHAP. Salah satunya adalah draf yang disusun oleh Komisi III DPR.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi III DPR memperbaiki proses pembahasan revisi KUHAP. Mereka meminta setiap tahapan pembahasan revisi dilakukan secara terbuka.

"Dan, kami juga mendesak agar hati-hati membahasnya. Karena banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami, penangkapan secara salah, brutal, ada penyiksaan, bahkan orang meninggal dalam tahanan kejadian yang sangat banyak yang ditemukan sehari-hari, itu tidak tertampung masalahnya di pembahasan kalau pembahasan terburu-buru," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan DPR agar pembahasan tidak terburu-buru. Jangan menargetkan revisi ini selesai dalam dua bulan mendatang.

DPR diharapkan menampung seluruh aspirasi masyarakat. Seluruh kelompok masyarakat perlu didengar aspirasinya.

"Harus menampung aspirasi seluruh kira-kira kehendak atau stakeholder dari masyarakat. Undang semua pihak agar didengarkan, kelompok perempuan, kelompok buruh, kelompok nelayan misalnya, para guru besar, disabilitas, anak. Agar masalah-masalah yang selama ini tertampung dan tertangani, jangan sampai ini kayak pembahasan yang dikejar waktu, tapi tidak menyelesaikan masalah," tegas Isnur.

Ia mengingatkan perubahan fundamental karena KUHAP merupakan aturan yang penting mengatur hukum dijalankan.

"Kami mendorong perubahan yang fundamental. Karena ini adalah sesuatu gambaran, KUHAP ini, contoh apakah negara kita itu beradab atau tidak. Kalau negara kita ingin beradab, negara kita manusiawi, ya dimulai dari KUHAP," kata Isnur.

"Karena inilah yang memutuskan orang dari bebas, ditangkap, dan dipenjara. Kalau selama ini proses yang masyarakat rasakan tidak adil dan tidak menghasilkan perubahan apa-apa, perbaikan yang serius dalam KUHAP, sama aja dengan kira-kira sia-sia, cuma-cuma. Jadi, itu proses yang kita lakukan hari ini dengan ketua komisi," tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: