Tak Bisa Digunakan, Bank DKI Klaim Pemeliharaan Sistem Otomatis Jadi Penyebabnya

BeritaNasional.com - Bank DKI mengungkapkan penyebab layanan perbankannya tak dapat digunakan oleh para nasabah sejak akhir bulan puasa di 29 Maret 2025.
Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo mengatakan, saat itu sistem pengamanan internal bank DKI secara otomatis mengaktifkan fitur pemeliharaan sistem keamanan.
"(Pemeliharaan sistem itu) sebagai langkah proteksi untuk memastikan stabilitas layanan dan keamanan transaksi seluruh nasabah," kata Agus kepada wartawan di Kantor Pusat Bank DKI, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Agus mengklaim, berbagai proses telah dan terus dilakukan saat pemelirahaan sistem layanan. Misalnya, percepatan pemulihan sistem atau recovery, koordinasi intensif dengan pihak regulator, audit sistem secara menyeluruh, dan penguatan manajemen risiko sistem teknologi informasi.
"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol internal kami dalam menjaga integritas sistem perbankan secara menyeluruh," ujar Agus.
Karena pemeliharaan sistem ini berjalan secara otomatis, terdapat pembatasan sementara pada layanan transaksi lintas jaringan alias transfer antar-bank atau yang disebut dengan off us, termasuk transaksi ATM melalui jaringan bank lain.
"Sejak awal kejadian, bank DKI langsung mengaktifkan tim teknis operasional dan layanan nasabah selama 24 jam untuk melakukan evaluasi sistem pemulihan berjenjang serta menjaga kelancaran layanan prioritas lainnya," klaim Agus.
"Bank DKI juga berkoordinasi secara aktif dengan mitra-mitra kami dan pihak regulator untuk memastikan bahwa seluruh langkah yang kami ambil sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan," tambahnya.
Setelah dilakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan sistem dalam kondisi stabil dan aman, Bank DKI memulai proses pemulihan layanan secara bertahap.
"Bank DKI telah melakukan pelaporan dan melakukan koordinasi intensif kepada OJK dan Bank Indonesia secara berkala sejak awal proses pemeliharaan sistem berlangsung, serta akan terus mengikuti arahan serta ketentuan yang berlaku dari regulator," tandasnya.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu