Komisi III: Penindakan KPK terhadap Noel Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Hukum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI mengapresiasi KPK yang menangkap eks Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penangkapan Noel bisa meningkatkan keberanian aparat penegak hukum menindak siapapun tanpa pandang bulu. Termasuk para menteri dan wakil menteri bila terlibat kasus korupsi.

"Ini akan meningkatkan keberanian APH untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat korupsi tanpa pandang bulu," ujar Abdullah, dikutip Sabtu (23/8/2025).

Penindakan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan tidak akan melindungi pejabat dan kader partai politik manapun saat tersandung kasus korupsi.

"Presiden Prabowo konsisten menjadikan hukum sebagai panglima. Artinya Presiden independen atau tidak mau mengintervensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi," ujar Abdullah.

Ia yakin bila penegakan hukum terhadap kasus korupsi dilakukan, maka kepercayaan masyarakat tegaknya hukum dan keadilan bisa meningkat. Selain itu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia juga meningkat.

"Kita patut optimis terhadap kenaikan indeks persepsi korupsi Indonesia di era Presiden Prabowo ini. Syaratnya tadi, pemberantasan korupsi dilakukan dengan penuh komitmen, konsisten dan didukung sinergi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK," ujar Abdullah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan 11 tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Adapun salah satu tersangka yakni Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Menurut Setyo, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para lantaran telah melakukan pelanggaran hukum.

“Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: