Tunjangan dan Fasilitas DPR Dikurangi, Berikut Rinciannya

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 06 September 2025 | 09:32 WIB
Tiga Pimpinan DPR memberikan keterangan untuk menaggapi 17+8 tuntutan rakyat . (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Tiga Pimpinan DPR memberikan keterangan untuk menaggapi 17+8 tuntutan rakyat . (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan langkah reformasi internal parlemen berupa penghentian sejumlah tunjangan dan pembatasan fasilitas bagi anggota dewan. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi pada Kamis (4/9/2025).

Dasco menyebut, salah satu kebijakan utama adalah penghentian tunjangan perumahan anggota DPR yang mulai berlaku per 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan.

“DPR RI menyepakati penghentian tunjangan perumahan, serta moratorium perjalanan ke luar negeri, kecuali atas undangan kenegaraan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025).

Langkah berikutnya adalah evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas dan tunjangan lain, mencakup biaya langganan layanan, listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

Rincian Pendapatan DPR RI

Saat ini, struktur gaji dan tunjangan anggota DPR terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

- Gaji pokok & tunjangan jabatan: Rp 16,7 juta

- Tunjangan konstitusional & fungsi: Rp 57,4 juta

- Total bruto: Rp 74,2 juta

- Pajak penghasilan (15%): Rp 8,6 juta

- Take home pay bersih: Rp 65,6 juta

Dasco menegaskan, kebijakan pemangkasan tunjangan ini merupakan bagian dari upaya DPR menyesuaikan diri dengan tuntutan publik akan efisiensi anggaran di tengah situasi ekonomi nasional.

“Reformasi internal DPR penting untuk memperkuat transparansi, efisiensi, sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” kata Dasco.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: