Sebelum Suami BCL, Polisi Bakal Periksa Pihak Perbankan

Oleh: Mufit
Selasa, 18 Juni 2024 | 21:15 WIB
Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana. (Foto/Instagram @itsmebcl)
Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana. (Foto/Instagram @itsmebcl)

BeritaNasional.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya akan memeriksa pihak perbankan dan auditor sebelum memanggil suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dalam dugaan kasus penggelapan dana Rp 6,9 miliar. 

"Jadi, setelah melakukan pemeriksaan pihak perbankan, kemudian pihak auditor keuangan yang juga akan diperiksa," katanya saat dihubungi beritanasional.com pada Selasa (18/6/2024).

"Kemudian, baru akan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor (Tiko)," sambungnya. 

Ade Ary menyebutkan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) segera memeriksa Tiko sebagai saksi. Namun, dia belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Tiko. 

"Tentunya, nanti terhadap terlapor saudara T itu akan diperiksa dalam penyidikan," ujarnya. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan pelaporan suami BCL bernama Tiko Aryawardhana atas dugaan kasus penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

"Benar Mas (suami BCL dilaporkan)," kata Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dihubungi pada Selasa (4/6/2024).

Bintoro mengatakan, pelaporan suami BCL tersebut sudah naik tahap penyidikan. Pihaknya pun tengah memproses laporan tersebut.

"Saat ini sudah diproses dan sudah naik tahap penyidikan," tuturnya. 

Diketahui, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Kasus ini bermula saat Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman pada 2015. Modalnya memakai uang Arina.

Bisnis tersebut sempat berjalan lancar hingga pada 2019. Namun, Tiko Aryawardhana melaporkan bahwa perusahaan mereka terancam bangkrut karena tidak bisa membayar sewa.

Arina Winarto pun melakukan audit dan menemukan indikasi penggelapan uang.

“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” kata kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar, dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: