Muhadjir Klarifikasi Soal Pelaku Judi Online yang Mendapat Bansos

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 19 Juni 2024 | 13:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. (Foto/Lidya)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. (Foto/Lidya)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, tak ada bantuan sosial (bansos) bagi orang yang melakukan judi online (judol).

Ia berujar, bansos tersebut diberikan bagi orang yang terdampak dari pelaku judol tersebut. Misalnya, keluarga dari pelaku judol.

"Yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu. Jadi bukan penjudinya," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Muhadjir menilai, penjudi bukanlah korban dari aksinya itu. Justru, penjudi merupakan pelaku dan berpotensi terjerat pidana.

"Kalau penjudi itu bagian dari pelaku dan itu menurut Undang-Undang yaitu, KUHAP pasal 303, itu menyatakan bahwa judi itu tindak pidana. Begitu juga Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 27, judi online itu pidana dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara denda Rp1 miliar," ujar Muhadjir.

"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar. Jadi kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu ya tidak mungkin lah," tambahnya.

Oleh karenanya, Muhadjir menekankan bahwa dirinya tak pernah mengungkapkan akan memberi bansos kepada para pejudi itu.

"Saya sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan itu. Kalau tidak percaya, dicek. Kalau ada video yang ada pernyataan itu saya beri hadiah, serahkan ke saya, saya beri hadiah bahwa yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita mengalami kerugian," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: