Kemenkeu Janji Kembalikan Dana Transfer Daerah jika Ekonomi Tumbuh di 2026

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:55 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) menyambangi Balai Kota Jakarta. (Beritanasional/Lydia)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) menyambangi Balai Kota Jakarta. (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengembalikan jumlah besaran transfer ke daerah (TKD) seperti semula bila ada geliat pertumbuhan ekonomi pada 2026.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa (7/10/2025).

Purbaya mengatakan pihaknya akan mengevaluasi pendapatan nasional di triwulan pertama 2026. Bila realisasi pajaknya memenuhi target, dia bakal mengembalikan TKD seperti semula.

"Ketika pendapatan saya dari pajak dan kegiatan meningkat, menjelang pertengahan akhir triwulan pertama tahun depan, pertengahan triwulan kedua 2026, saya akan evaluasi pendapatan saya seperti apa, nanti kalau perkiraannya lebih, saya akan balikkan lagi ke daerah," kata Purbaya.

Namun, saat ini, Purbaya mengaku pihaknya mesti memotong TKD tersebut untuk menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat.

"Nah, tapi gini, itu kita lakukan karena ada keterbatasan di sisi fiskal, tapi ke depan ketika ekonomi sudah berbalik," ujar Purbaya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Pramono Anung meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Jakarta untuk melakukan efisiensi.

Hal ini dimintanya karena anggaran TKD Pemprov DKI dipotong pemerintah pusat untuk 2026. Adapun, TKD tahun depan DKI Jakarta hanya Rp 11,15 triliun.

"Seluruh OPD harus melakukan efisiensi. Kita melakukan evaluasi secara menyeluruh, menyisir kembali belanja-belanja yang nonprioritas, menajamkan fokus belanja yang secara langsung akan dirasakan oleh masyarakat di Jakarta," kata Pramono di Balai Kota pada Senin (6/10/2025).

Meski demikian, Pramono menekankan untuk tidak mengurangi anggaran untuk bantuan sosial (bansos) pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

"Yang tidak boleh dikurangi adalah KJP maupun KJMU, karena ini merupakan landasan kita semua untuk melakukan perbaikan di Jakarta ini, terutama bagi keluarga yang kurang beruntung atau tidak mampu," ucap Pramono.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: