Bamsoet Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Klaim soal Amandemen UUD, MKD Jadwalkan Ulang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 20 Juni 2024 | 14:15 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Dok MPR RI)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Dok MPR RI)

BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam laporan klaim seluruh fraksi setuju amandemen UUD 1945.

MKD tidak bisa menerima alasan Bamsoet yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pada Kamis (20/6/2024).

"Surat dari teradu tidak dapat diterima karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya karena tidak memenuhi pasal 3 dan 4 tatib DPR RI," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat memimpin sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

MKD akan memanggil Bamsoet kembali. Bamsoet akan mendengar apa yang menjadi keputusan MKD terkait kasus ini.

"Oleh karena itu, keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu yang akan kami jadwalkan kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD. Dijadwalkan kemudian setelah rapat internal MKD," jelas Adang.

Sementara itu, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mendesak MKD DPR RI memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pemeriksaan laporan terkait klaim semua fraksi sepakat amandemen UUD 1945.

Habiburokhman meminta Bamsoet untuk hadir dan memberikan penjelasan kepada mahkamah, bukan hanya mengeklaim pelapor membuat penyebaran hoaks.

"Perlu menjadi pertimbangan pemanggilan berikutnya yang mulia, diskresi, bahwa tindakan siapa pun melaporkan ke MKD tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyebaran hoaks, bentuk pelanggaran UU ITE karena itu siapa pun yang menjadi teradu bukan hanya wajib, tapi seharusnya menggunakan kesempatan ini untuk mengklarifikasi dugaan-dugaan tersebut," ujarnya dalam sidang.

"Jadi, kalau dilaporkan, rakyat jangan sumbu pendek, dengarkan dulu. Nah, forum mendengarkannya di mana menjelaskannya, ya di forum yang terhormat ini," tegasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: