MKD DPR Kritik Bamsoet: Kalau Tak Hadir Sidang, Suruh Pamdal Jemput Paksa!

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 20 Juni 2024 | 14:05 WIB
Ruang sidang MKD DPR RI. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).
Ruang sidang MKD DPR RI. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).

BeritaNasional.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Yulian Gunhar mengkritik alasan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang tidak hadir dalam sidang MKD membahas laporan terkait klaim seluruh fraksi sepakat amandemen UUD 1945.

Pada poin keempat, Bamsoet tidak hadir bukan karena alasan tugas negara atau kesehatan. Tetapi menjustifikasi bahwa kasus ini adalah berita bohong dan pelanggaran UU ITE.

"Dia tidak hadir dia menjustifikasi bahwa ini adalah pelanggaran UU ITE dan cenderung berita bohong," kata Yulian saat sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini meminta Bamsoet seharusnya memberikan klarifikasi secara langsung di dalam sidang MKD.

"Sepatutnya dan sewajarnya yang bersangkutan itu hadir di sini memberikan klarifikasi tapi dengan tidak dengan bentuk surat," tegas Yulian.

Bamsoet dinilai tidak menunjukan itikad tidak baik dengan tidak memenuhi panggilan MKD. Yulian meminta membuat pemanggilan kedua kepada Bamsoet.

Bahkan, Bamsoet perlu diseret paksa oleh anggota Pamdal Kompleks Parlemen supaya bisa menghadiri sidang MKD.

"Kalau memang tidak hadir kita suruh Pamdal paksa ke sini datang," kata Yulian.

"Lebih tidak bermarwah lagi kalau ketua MPR dipanggil Pamdal untuk hadir menghadiri sidang MKD," pungkasnya.

Sebelumnya, MKD menerima laporan masyarakat terhadap Bamsoet akibat klaim amandemen konstitusi itu disepakati oleh seluruh partai politik. MKD akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

"Ya menurut pelapor Pak BS menyatakan bahwa fraksi-fraksi sudah setuju mengamandemenkan UUD. Nah, itu sesuai dengan berita di media online, tentu saja laporan ini akan kami pelajari, akan kami verifikasi," ujar Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di DPR, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dek Gam mengatakan, Bamsoet terancam dicopot dari jabatannya apabila laporan tersebut terbukti. Sanksi berat akan diberikan.

"Nanti kalau memang dia terbukti, kita akan berhentikan, kita berikan sanksi yang berat gitu loh, kalau terbukti, ini kan belum kita panggil, belum kita verifikasi," ujarnya.

Sementara, Bambang Soesatyo menilai pelapor hanya membaca berita tidak utuh.

"Senyumin aja, karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-sepotong," kata Bamsoet saat pertemuan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Bamsoet mengatakan, tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen 1945. Hanya amandemen itu bisa dilakukan bila memenuhi syarat yaitu seluruh fraksi setuju dan memenuhi 1/3 usulan.

"Karena dari awal saya sudah tegaskan, bahwa jika seluruh pimpinan parpol melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur 1/3 usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan. Kan ini kalimatnya jelas," katanya.

"Tidak ada kalimat-kalimat yang mengarah saya mengatakan bahwa semua fraksi sudah setuju. Intinya apa? intinya laporan itu mengada-ada," tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: