Waduh, Kanada Masukkan Garda Revolusi Iran ke Daftar Kelompok Teroris
BeritaNasional.com - Ternyata Kanada memasukkan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) ke dalam daftar organisasi teroris dan dapat menginvestigasi para mantan pejabat senior Iran yang tinggal di negara tersebut, kata seorang anggota Kabinet senior pada Rabu (19/6/2024).
"Kanada akan menggunakan semua alat yang memungkinkan untuk memerangi kegiatan teroris yang dilakukan oleh IRGC," kata Menteri Keamanan Publik, Dominic LeBlanc.
Amerika Serikat sebelumnya telah mengambil langkah serupa pada April 2019.
Legislator oposisi telah lama menuntut agar IRGC dimasukkan ke dalam kelompok teroris, tetapi pemerintah Liberal telah menolak, dengan mengatakan bahwa hal itu berisiko menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Ketika ditanya mengapa tindakan tesebut memakan waktu begitu lama, LeBlanc mengatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hukum dan saran dari dinas keamanan, bukan karena tekanan politik.
Kanada telah memasukkan cabang IRGC di luar negeri, Pasukan Quds, ke dalam daftar kelompok teroris. Ottawa sendiri telah memutuskan hubungan diplomatik dengan Teheran pada tahun 2012.
Dikutip dari VOA, IRGC, sebuah faksi kuat yang mengendalikan kerajaan bisnis serta pasukan elit bersenjata dan intelijen di Iran, telah dituduh oleh negara-negara Barat melakukan serangan teroris global. Iran sendiri telah membantah tuduhan tersebut.
"Para pejabat senior pemerintah Iran saat ini dan mantan pejabat senior pemerintah Iran yang berada di Kanada mungkin akan diselidiki dan dikeluarkan," kata LeBlanc. Dia tidak memberikan rincian tentang identitas dan jumlah orang yang mungkin termasuk di dalamnya.
Setelah sebuah kelompok dimasukkan ke dalam daftar teror, polisi dapat menuntut siapa pun yang secara finansial atau material mendukung kelompok tersebut, dan bank dapat membekukan aset-asetnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu