Wacana Amandemen UUD 1945, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Minta Masukan Pihak Kampus

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 26 Juni 2025 | 16:25 WIB
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari (kanan) saat Rapat Pleno. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari (kanan) saat Rapat Pleno. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI meminta kampus dan akademisi mengevaluasi kebutuhan untuk amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

MPR ingin melibatkan partisipasi masyarakat terkait wacana melakukan amandemen konstitusi.

"Kita ingin mengajak kampus-kampus, akademisi-akademisi untuk bersama-sama kita melakukan evaluasi terhadap implementasi UUD 1945. Kita akan meminta yang kampus-kampus ini membuat satu masukan tertulis, termasuk juga akademisi," ujar Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Perlu atau tidaknya amandemen UUD 1945 turut melibatkan masyarakat agar perubahan konstitusi tidak dilakukan sepihak oleh MPR.

"Jadi, dasarnya bukan soal kita ingin melakukan perubahan, kemudian perubahan ini dicarikan argumentasi. Bukan seperti itu, itu terbalik," jelas Taufik.

Ketua DPP Partai NasDem ini menyebutkan bahwa hasil evaluasi dari kampus dan akademisi bisa menjadi dasar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR untuk menilai apakah ada urgensi melakukan amandemen. Jika memang dinilai perlu, amandemen ini harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

"Kalaupun kita melakukan perubahan, perubahan pada hal-hal apa saja, terkait dengan apa yang menjadi permasalahan-permasalahan yang timbul di tengah masyarakat, untuk kita kemudian lihat ada solusi yang kita bisa lakukan di dalam perubahan undang-undang dasar untuk jangka yang sangat panjang," ujar Taufik.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: