Kejagung Pastikan Kerja Sama Operator Telekomunikasi Tak Akan Langgar Hak Privasi

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan kerjasama yang terjalin dengan operator telekomunikasi atau provider tidak akan mengganggu hak privasi masyarakat atau konsumen.
Hal itu dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar untuk menanggapi kekhawatiran terkait penyadapan yang diperbolehkan setelah adanya kerja sama dengan empat operator telekomunikasi.
“Kami juga melakukan itu dengan hati-hati. Kemudian, tentu tidak boleh melanggar hak-hak privasi,” ucap Harli kepada awak media pada Kamis (26/6/2025).
Kerja sama ini dilakukan kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk yang bertujuan memperkuat penegakan hukum.
“Nah, jadi dalam konteks ini, lebih kepada bagaimana dukungan. Karena kami kan tidak memiliki itu. Perangkat itu yang ada kan di lembaga lain. Sehingga perlu ada kerja sama,” imbuhnya.
Terlebih, kerja sama ini telah sesuai dasar aturan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memberi kewenangan kepada bidang intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.
“Kita ketahui bahwa kami juga kan mempunyai tugas-tugas terkait dengan masih banyaknya, misalnya orang-orang yang berada dalam daftar pencarian orang. Nah ini kan harus perlu ada kepastian hukum terhadap ini, baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses eksekusi,” ucapnya.
Meski demikian, Harli menegaskan data tersebut tetap tidak bisa sembarang diminta, termasuk untuk penyadapan. Sebab, setiap proses penyidikan dilakukan penuh kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi, ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan. Saya kira itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah meneken kesepakatan strategis dalam memperkuat upaya penegakan hukum lewat kerja sama terhadap empat operator telekomunikasi terkait akses data dan informasi bersifat terbatas.
“Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Reda Manthovani dalam keteranganya pada Rabu (25/6/2025).
Selain itu, Reda secara teknis membenarkan adanya kerjasama ini turut membantu memaksimalkan proses penyadapan yang dilakukan petugas dalam upaya penegakan hukum.
“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujarnya.
Sebab, kata Reda, kerja sama ini menjadi sangat krusial lantaran bisa membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1 untuk kemajuan penegakan hukum di Indonesia.
“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," terangnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu