BNN Membumihanguskan 2,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 22 Juni 2024 | 18:35 WIB
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom saat memimpin pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh. (Foto/BNN)
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom saat memimpin pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh. (Foto/BNN)

BeritaNasional.com - Lahan ganja sekitar 2,5 hektare pada ketinggian 690 meter di atas permukaan laut di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dapat dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (20/6).

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan pemusnahan merupakan komitmen BNN sebagai institusi pemimpin dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman narkotika.

"Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pemantauan lahan tanaman narkotika," ujar Ruddi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Sabtu (22/6) yang dikutip dari Antara.

Total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan sekitar 24 ribu batang pohon ganja dengan berat sekitar 12 ribu kilogram ganja basah.

Ruddi menjelaskan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar menjadi salah satu rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 dengan tema Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar.

Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar dipimpin oleh Brigjen Pol. Ruddi dengan melibatkan kementerian/lembaga sebagai penguatan kolaborasi bersama Polri, TNI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Pemerintah Provinsi Aceh.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: