Dharma Pongrekun Gugat KPU Usai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta 2024: Mohon Doanya

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 24 Juni 2024 | 19:06 WIB
Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Foto/kpu).
Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Foto/kpu).

BeritaNasional.com -  Bakal calon gubernur (bacagub) Pilkada Jakarta 2024 jalur independen, Dharma Pongrekun, mengungkapkan bahwa ia telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.

Dharma mengatakan, laporannya itu tengah berproses di Bawaslu. Oleh karena itu, ia meminta doa kepada warga Jakarta agar laporannya itu bisa diterima oleh Bawaslu.

Sebagai informasi, Dharma dan wakilnya Kun Wardhana menggugat ke Bawaslu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen. Sebab, jumlah dukungan berupa KTP yang dikumpulkan tak mencapai ketentuan yang diminta.

"Sudah mengajukan dan sedang dalam proses. Mohon doanya," kata Dharma kepada Beritanasional.com, Senin (24/6/2024).

Meski demikian, Dharma enggan menyebut bukti apa yang ia lampirkan kepada Bawaslu untuk memperkuat laporannya itu.

"Sebaiknya tanyakan ke Bawaslu saja," tambahnya singkat.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah gugatan dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, diregistrasi atau tidak.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima perbaikan permohonan dari Dharma-Kun. Oleh karena itu, ia akan segera menggelar rapat pleno.

"Perbaikan permohonan hari ini sudah masuk beserta alat bukti. Kami akan tindaklanjuti dengan rapat pleno pimpinan, apakah perkara tersebut diregistrasi atau tidak," kata Benny kepada Beritanasional.com, Senin (24/6/2024).

Nantinya, jika Bawaslu memutuskan untuk menerima permohonan, maka pemeriksaan akan dilakukan selama 12 hari kerja.

"Untuk durasi penanganan perkara sengketa pemilihan kami memiliki waktu 12 hari," ujar Benny.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: