RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Tahun Ini

BeritaNasional.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa RUU Perampasan Aset harus diselesaikan pada tahun 2025 ini.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian, kita juga ingin ini bersifat meaningful," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, usai rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Meski ditargetkan selesai dalam waktu dekat, DPR menegaskan tidak ingin tergesa-gesa dan akan berhati-hati dalam penyusunannya. Bob menyatakan bahwa penyusunan draf tetap akan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Agar publik bisa memahami substansi RUU Perampasan Aset, misalnya apakah perampasan aset masuk kategori pidana asal, pidana tambahan, atau justru termasuk ranah perdata," ujarnya.
"Nah, isinya mesti kita ketahui dulu. Apakah ini termasuk pidana asal atau pidana tambahan? Ada pidana pokok, jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana atau perdata? Kan begitu," tambahnya.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset resmi diusulkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR Tahun 2025. RUU ini kini telah diambil alih sebagai inisiatif DPR, setelah sebelumnya merupakan usulan dari pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah menyetujui langkah DPR dalam mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap mendukung proses pembahasan.
"Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap," ujar Supratman dalam rapat evaluasi Prolegnas bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu