Keluarga Laras Faizati Mohon Restorative Justice ke Presiden dan Kapolri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 09 September 2025 | 20:37 WIB
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Keluarga tersangka kasus penghasutan yang berujung kerusuhan saat demonstrasi pada Agustus, Laras Faizati, memohon kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan Restorative Justice (RJ).

Permohonan tersebut disampaikan oleh paman Laras, Dodhi Hartadi, saat mendatangi Bareskrim Polri guna mengajukan RJ agar kasus yang menjerat keponakannya dapat diselesaikan secara damai.

“Jadi saya mohon dengan sangat, sangat-sangat saya bermohon kepada Bapak Presiden RI, yaitu Bapak Prabowo Subianto, kemudian kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kabareskrim. Saya mohon maaf,” kata Dodhi kepada awak media, Selasa (9/9/2025).

Dodhi berharap permohonan RJ yang telah diajukan melalui kuasa hukumnya bisa mendapat respons positif, sehingga kasus penghasutan yang menjerat Laras dapat dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saya mohon dengan sangat, karena adik saya Laras itu bekerja di Duta ASEAN. Dia selalu menggaungkan produk pengetahuan budaya Indonesia,” ujarnya.

Terlebih lagi, kata Dodhi, Laras bukan merupakan bagian dari perusuh. Ia hanyalah pegawai kontrak di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer, yang telah bekerja sejak September 2024.

“Dan satu hal lagi, bahwa adik saya ini bukan seorang influencer, bukan seorang politikus, bukan demonstran, dan bukan buzzer. Dia adalah orang biasa, yang pekerjaannya baik,” ungkapnya.

“Mungkin hanya karena salah unggah, lalu direspons oleh akun-akun yang, ya. Bisa dibilang tidak jelas hingga saat ini. Jadi saya mohon dengan sangat, kasus adik saya ini dapat diselesaikan lewat restorative justice,” imbuhnya.

Sebelumnya, Laras Faizati, melalui akun Instagram-nya @larasfaizati yang memiliki 4.008 pengikut, diduga melakukan penghasutan atau provokasi saat aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all y’all. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!! (Ketika kantormu persis di sebelah Markas Besar Kepolisian, tolong bakar gedung ini dan habisi mereka semua. Aku berharap bisa ikut melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Kukirimkan semangat untuk semua demonstran!!)," tulis Laras.

Akibat unggahan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Laras sebagai tersangka, berdasarkan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: