Kubu Laras Faizati Minta Penangguhan Penahanan ke Bareskrim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 September 2025 | 13:19 WIB
Bareskrim Polri tangkap pengunggah hasutan bakar Mabes Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Bareskrim Polri tangkap pengunggah hasutan bakar Mabes Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kubu Laras Faizati tersangka kasus dugaan penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu hendak mengajukan penangguhan penahanan ke polisi.

“Saya hari ini rencananya mau mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri jam 13.00 WIB,” kata Abdul Gafur Sangadji saat ditemui awak media, dikutip Kamis (4/9/2024).

Menurutnya, penangguhan penahanan ini dilayangkan karena beberapa pertimbangan seperti posisi kliennya yang merupakan tulang punggung keluarga.

“Alasannya karena klien saya ini Mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal dirumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya,” jelasnya.

Terlebih, kata Abdul, Laras Faizati yang merupakan pegawai kontrak dari ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer yang sejak September 2024 dan telah diputus kontraknya.

“Dan atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer. Dia sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024,” kata dia.

“Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen dari AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja,” sambungnya.

Adapun Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka wanita bernama Laras Faizati, karena diduga telah memberi hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," ujar Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat jumpa pers Rabu (3/9/2025).

Himawan menyebut dari hasil penelusuran petugas, Laras Faizati turut membuat konten berisi hasutan di media sosial ketika demo di Mabes Polri untuk mengajak membakar Markas Korps Bhayangkara.

"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata dia.

“Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri dimana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008," sambung dia.

Lebih lanjut, penangkapan terhadap Laras Faizati dilakukan pada 1 September 2025. Dengan berbekal barang bukti Akun media sosial Instagramnya yang telah disita penyidik.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan dilapis, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 Ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: