Polisi Tangkap 2 WNA China Pelaku Pencurian Rumah Mewah di Tangerang, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar

BeritaNasional.com - Polisi meringkus dua dari tiga Warga Negara Tiongkok (China) pelaku pencurian Rumah kosong (Rumsong) di kawasan Lippo Karawaci, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Dua pelaku yang ditangkap tersebut adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Sementara satu DPO berhasil melarikan diri ke negaranya berinisial CW (40).
“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam keteranganya, Selasa (9/9/2025).
Adapun kronologi kejadian dilaporkan pemilik rumah pada 25 Agustus 2025 lalu. Di mana, dari hasil interogasi kedua tersangka yang ditangkap, mereka menarget rumah kosong secara acak untuk dibobol.
Aksinya ini terbilang nekat,diawali kedua 2 tersangka yang masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu. Kemudian menggasak barang berharga sampai total kerugian mencapai Rp4,5 miliar.
"Berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan Rupiah, serta perhiasan senilai total 4,5 miliar rupiah," katanya.
Setelah itu, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi dan CCTV di lokasi serta riwayat perjalanan para pelaku ini.
"Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai,” ujarnya.
“Identitas para pelaku merupakan WNA ini diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2025 menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat," sambung dia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan para pelaku. Meskipun, satu pelaku berinisial CW (40) berhasil meloloskan diri ke negara asalnya.
"Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter / Interpol untuk menangkap pelaku DPO,” ujarnya.
Akibat perbuatannya untuk kedua tersangka Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) telah disangkakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu