Komisi III DPR Puji Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Meme Vulgar

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 13 Mei 2025 | 12:05 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyetujui menggunakan restorative justice dalam menyelesaikan kasus mahasiswi ITB pembuat meme vulgar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ketujuh Joko Widodo.

"Dan ternyata pihak kepolisian sudah berencana dan akhirnya mengimplementasikan mekanisme restorative justice tersebut," ujar Habiburokhman dalam Dialog Berita Nasional Malam: Membangun Ruang Digital yang Beretika, pada Senin (12/3/2025).

"Ini yang sangat kita apresiasi pada institusi Polri maupun kepada Kapolri," imbuhnya.

Meski restorative justice secara formal baru berlaku dalam KUHP baru pada 1 Januari 2026 dan KUHAP yang akan direvisi. Tetapi, Polri sudah mengimplementasikan semangat tersebut.

Semangat itu sejalan dengan langkah Habiburokhman menjadi penjamin pelaku agar tidak ditahan. Ditambah, pelaku juga akan dibina.

"Dan bahkan lebih maju lagi, Polri mengatakan akan meminta si mahasiswa ini, adik SSS ini untuk dibina," ujar politikus Gerindra ini.

"Dibina oleh siapa? Oleh kampusnya dan oleh keluarganya," sambungnya.

Karena itu, Habiburokhman mengatakan, kasus meme vulgar ini sudah berhenti. Tinggal bagaimana ITB dan keluarga pelaku memberikan pembinaan.

"Jadi secara de facto sebetulnya kasus ini sudah stop ya. Untuk selanjutnya kita mendorong kepada ITB, institusi tempat si adik SSS ini kuliah dan kepada keluarganya untuk memaksimalkan, melakukan pembinaan kepada tersangka ini," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: