Laras Faizati Ajukan Restorative Justice, Bantah Berniat Hasut Bakar Mabes Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 09 September 2025 | 16:34 WIB
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Tim hukum Laras Faizati secara resmi telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada Bareskrim Polri, usai Laras ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa permohonan RJ diajukan setelah mendengar pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra, yang membuka peluang penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif terkait insiden kerusuhan saat aksi unjuk rasa di akhir Agustus.

"Secara resmi, hari ini kami mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif," ujar Abdul saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

Abdul menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat menghasut atau mendorong massa untuk membakar Mabes Polri. Menurutnya, Laras sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas unggahannya yang dianggap mengandung unsur provokasi.

"Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia agar membakar Gedung Mabes Polri. Itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu," kata Abdul.

Motivasi Unggahan Laras

Di sisi lain, Abdul menjelaskan bahwa unggahan Instagram Story Laras terkait Mabes Polri didasari oleh rasa kecewa terhadap kinerja aparat kepolisian di Indonesia.

"Saat diperiksa, dia ditanya soal motivasinya. Klien saya menjawab, 'Motivasi saya sebenarnya cuma satu, yaitu menyuarakan kekesalan sebagai warga negara Indonesia terhadap kinerja aparat kepolisian'," jelasnya.

Isi Postingan dan Dampaknya

Sebelumnya, Laras Faizati melalui akun Instagram pribadinya @larasfaizati, yang memiliki 4.008 pengikut, diduga melakukan penghasutan saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh di area Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam unggahan story-nya, Laras menulis:

"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all y’all. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!"

Unggahan tersebut viral dan memicu reaksi publik. Akibatnya, kontrak kerja Laras sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat yang telah berlangsung sejak September 2024 diputus secara sepihak setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang Dikenakan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Laras sebagai tersangka berdasarkan:

  • Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024
  • Pasal 160 KUHP (Penghasutan)
  • Pasal 161 ayat (1) KUHP

 sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: