RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR atas Kesepakatan Presiden Prabowo dan Ketum Partai Politik

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap, RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan kesepakatan Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua umum partai politik. Prabowo telah mengumpulkan para ketua umum partai politik, salah satunya membahas RUU Perampasan Aset yang menjadi tuntutan masyarakat.
"Presiden sudah bertemu dengan ketum ketum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Sebelum adanya tuntutan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset, pemerintah dan DPR juga telah berkomunikasi membahas RUU ini.
Saat ini pemerintah tinggal menunggu proses politik di DPR. Presiden Prabowo akan mengirimkan surat setelah DPR merampungkan draf RUU Perampasan Aset.
Pastinya pemerintah dan DPR telah sepakat agar RUU Perampasan Aset bisa dikejar pengesahannya tahun 2025 ini.
"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat pak ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," ujar Supratman.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan melaporkan bahwa RUU Perampasan Aset diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025. Laporan itu disampaikan dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Awalnya Bob menyampaikan ada 10 RUU yang diusulkan masuk Prolegnas jangka panjang 2025-2029. Yaitu RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang Industri, RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU Polri, revisi UU Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas Indonesia, dan RUU Pekerja Platform Indonesia dan RUU BUMD.
Bob melaporkan ada 3 RUU diusulkan masuk Prolegnas Prioritas, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri. RUU Perampasan Aset saat ini sudah masuk dalam Prolegnas jangka panjang.
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," ujarnya.
Bob memastikan RUU Perampasan Aset akan diambil alih oleh DPR dari sebelumnya merupakan RUU usul pemerintah. Sehingga DPR yang akan merumuskan dan menyusun RUU Perampasan Aset.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujarnya.
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu