Dibatalkan MK, Pemerintah Siapkan Revisi UU Tapera

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Pemerintah segera menyiapkan revisi UU Tapera.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyikapi putusan MK tersebut.
Pemerintah diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan revisi. Namun, Supratman mengatakan, pemerintah bisa lebih cepat merumuskan UU Tapera yang baru.
"Jadi sampai dengan saat ini sebenarnya putusan MK itu, karena dinyatakan sebagai putusan yang inkonstitusional bersyarat, maka kita masih punya waktu 2 tahun untuk membenahi itu, tapi mudah-mudahan lebih cepat," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Supratman mengatakan, pemerintah telah mengantisipasi bersama Menteri PKP telah menyiapkan RUU tentang Perumahan. RUU Perumahan sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR tahun 2026.
"Bagi kami di Kementerian Hukum kan memang sudah mengantisipasinya bersama dengan Menteri Perumahan dan Permukiman, itu sudah menyiapkan Undang-Undang tentang Perumahan," ujar Supratman.
Dengan adanya putusan MK, menurut Supratman, RUU Perumahan bisa dibahas bersamaan dengan revisi UU Tapera.
"Nah karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan undang-undang tentang Tapera," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materiil perkara nomor 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo saat sidang pada Senin (29/9/2025).
Salah satu poin pertimbangannya, Hakim MK Saldi Isra menyatakan norma wajib dalam UU Tapera yang disertakan dengan sanksi berpotensi menambahkan beban kelas pekerja. Padahal pekerja sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial yang ada.
"Mahkamah menilai bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban, terlebih yang disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda," tutur Saldi.
Saldi menekankan bahwa kondisi itu justru tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan.
"Bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan," kata Saldi.
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu