Diputus Bersalah oleh MKD, Bamsoet: Saya Tak Pernah Lakukan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 24 Juni 2024 | 20:05 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto/Instagram: Bamsoet )
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto/Instagram: Bamsoet )

BeritaNasional.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menghargai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan dirinya bersalah dalam kasus klaim seluruh fraksi setuju amandemen UUD 1945. MKD memutuskan Bamsoet telah melakukan pelanggaran etik ringan dan diberikan sanksi teguran lisan.

"Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," ujar Bamsoet kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Politikus Golkar ini enggan mengomentari lebih jauh. Ia tidak mau berkomentar karena merasa tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang dituduhkan.

Kata Bamsoet, biar masyarakat menilai terkait putusan tersebut.

"Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersalah dalam laporan terkait pernyataan klaim seluruh fraksi menyetujui amandemen UUD 1945. Bamsoet dinilai melakukan pelanggaran etik sebagai anggota dewan.

"Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia," ujar Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Bamsoet dinyatakan melakukan pelanggaran ringan. Hukumannya berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

"Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberikan teguran tertulis," ujar Adang.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: