Potensi Pelanggaran di Pilgub Jakarta 2024 Menurut Bawaslu, Apa Saja Ya?

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 02 Juli 2024 | 13:51 WIB
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya. (BeritaNasional/Lydia).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya. (BeritaNasional/Lydia).

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengungkapkan, potensi pelanggaran dan tindak pidana dalam Pilkada 2024 yang paling besar adalah netralitas ASN.

Hal itu dibeberkan langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya dalam acara Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan tentang Sengketa Antarpeserta di Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

"Di rezim Pilkada kita lihat data potensi dugaan pidana itu lebih banyak berkaitan dengan netralitas ASN," kata Reki dalam sambutannya.

Setelah pelanggaran netralitas ASN, lanjut Reki, potensi terbesar lainnya adalah money politic alias politik uang.

"Nomor dua money politik. Nomor tiga, empat, dan seterusnya. Teman-teman harus tahu, ancaman pidana di UU Pilkada itu setiap orang. Setiap orang itu bisa menyasar ke siapapun," ujar Reki.

Tak hanya itu, sengketa juga kerap terjadi di tiap pesta demokrasi. Reki mengatakan, sengketa antara peserta Pilkada yang sering terjadi adalah soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Nah sengketa antarpeserta sebenarnya adalah penyelesaian suatu sengketa yang musyawarah sesungguhnya, mediasi yang sesungguhnya karena tingkat tensi konflik yang terjadi bisa jadi kecil tapi bisa besar. Soal APK itu seringkali terjadi," jelas Reki.

"Misalnya soal APK yang sampai rusak, walaupun itu masuk dalam ranah pidana, tapi dalam yurisprudensi pernah terjadi di tempat lain sebelum dimasukan atau diselesaikan dalam ranah pidana ternyata diberikan kesempatan untuk sengketa antarpeserta," tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: